Zakat Merupakan syariat yang masuk dalam rukun islam, yang tata cara hingga pendayagunaannya telah diatur sedemikian rupa. Dari delapan pihak yang berhak menerima zakat, satu di antaranya adalah Fi Sabilillah.
![]() |
| ilustrasi zakat |
Namun apa yang dimaksud dengan Fi Sabilillah dalam ayat tersebut?
Yusuf Qaradhawi dalam bukunya fatwa kontempoler menegaskan bahwa tidak bisa di sangsikan lagi sebagian dari kaum Muslimin akan ada yang menggunakan kata Fi Sabilillah (di jalan Allah) menurut arti bahasa secara umum, yang meliputi semua jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah.
Artinya, Fi Sabilillah meliputi semua amal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan semua macam kebaikan.
Syeikh Yusuf Qaradhawi kemudian meyebutkan, "Sesungguhnya yayasan atau organisasi yang bekerja memberikan bantuan kepada fakir miskin, seperti memberi makanan, papan, pengajaran pendidikan, dan pengobatan, boleh menerima zakat wajib. "Akan tetapi itu tidak termasuk Fi Sabilillah, melainkan semata-mata dianggap sebagai wakil dari fakir miskin.
Al-Qaradhawi berpendapat bahwa Fi Sabilillah harus memiliki makna khusus yang berbeda dengan sasaran-sasaran zakat lainnya.
Disini para ulama telah mengupayakan hal tersebut, sehingga makna makna sabilillah dikhususkan pada arti jihad, para ulama mengatakan, jihad itulah yang di maksud fi sabilillah.
Qaradhawi mengutip pendapat Ibn Atsir, "Karena seringnya digunakan dalam konteks jihad, maka lafal (fi sabilillah) ini seolah-olah dibatasi (pengertiannya) untuk jihad."
![]() |
| zakat |
Maknanya adalah berjihad dan membela Islam. Demikian tegas Al-Qaradhawi.
Jadi Al-Qaradhawi tidak ingin makna sabilillah diperluas meliputi seluruh bentuk kebaikan dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah), sekalipun beliau juga tidak mempersempit dengan membatasi arti sabilillah sebatas pada arti jihad dalam pengertian perang bersenjata saja.
Sebab, jihad adakalanya tidak saja dilakukan dengan pedang atau senjata, melainkan juga dengan pena (tulisan), lisan, pikiran, pendidikan, kemasyarakatan, ekonomi, politik, dan sebagainya. Semua ini termasuk jihad yang memerlukan bantuan dana.
Dengan catatan, tegas Qaradhawi, "Makna tersebut tidak melepaskan syarat asasinya, yaitu fi sabilillah, di jalan Allah , yang berarti untuk membela Islam dan menegakkan kalimat-Nya di muka bumi. Dengan kata lain, semua jihad yang dimaksud untuk menegakkan dan menjunjung tinggi kalimat Allah ialah Fi Sabilillah."*/Imam Nawawi, dari buku fatwa-fatwa kontemporer karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi jilid 1








0 komentar:
Posting Komentar