Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya fatwa-fatwa kontemporer menjelaskan bahwa televisi sebagai sarana (washilah) berisi kebaikan atau pun keburukan.
![]() |
| nonton tv |
Dengan demikian, seorang Muslim mesti bisa memanfaatkan dengan baik dan sejauh mungkin menghindari dari yang buruk, baik sedang tidak berpuasa, lebih-lebih sedang shaum Ramadhan.
Bahkan seharusnya, saat berpuasa seorang muslim lebih berhati-hati agar puasa yang dilakukan tidak rusak dan tidak hilang pahalanya, serta agar tidak terhalang dari memperoleh pahala Allah 'azza wa Jalla.
"Oleh karena itu, menyaksikan televisi tidak saya katakan halal secara mutlak dan tidak pula haram secara mutlak, tergantung pada acaranya.
Apabila acaranya baik maka boleh ditonton dan didengarkan, seperti ketika membicarakan masalah agama, berita, dan program yang memang diarahkan untuk kebaikan.
Sedangkan jika acaranya jelek, semisal tari-tarian yang mempertontonkan aurat, adegang yang merangsang syahwat, dan sebagainya, maka haram ditonton kapan pun, lebih-lebih pada bulan Ramadhan."
Lebih lanjut Syeikh Qaradhawi menegaskan, "(Terhadap) tayangan yang makruh untuk ditonton, meskipun tidak sampai ke tingkat haram, dan semua sarana yang menghalang-halangi orang dari mengingat Allah adalah Haram."
![]() |
| nontonlah yang bermanfaat |
Prinsipnya, jika menonton televisi dan mendengarkan radio dapat melalaikan bersangkutan dari kewajiban yang di perintahkan Allah, misalnya shalat, maka pada waktu itu hukumnya haram. Sebab segala sesuatu yang melalaikan orang dari shalat, hukumnya haram.
Kemudian, Al-Qaradhawi memberikan nasehat kepada pengelola televisi agar bertakwa kepada Allah.
"Para penanggung jawab acara televisi hendaklah merasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala tentang apa yang seyogianya ditayangkan kepada masyarakat luas, khususnya pada bulan Ramadhan yang penuh berkah, dan membantu manusia melaksanakan ketaatan kepada Allah, serta kesempatan mencari tambahan kebaikan. Sehingga para penangung jawab itu tidak memikul dosa mereka sendiri beserta dosa para penonton, di samping para penonton itu sendiri juga berdosa, sebagaimana orang-orang yang disinyalir oleh Allah dalam Al-Qur'an.
"(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu." (QS. An-Nahl [16]: 25). */Imam Nawawi dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1 Karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi.








0 komentar:
Posting Komentar